Narapidana kasus korupsi tambang dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar, Supriadi
, menjadi sorotan setelah videonya beredar saat berada di luar tahanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4/2026). Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari memastikan bahwa Supriadi memang keluar secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan identitas dalam video tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Ia mengatakan, “Yang bersangkutan adalah Supriadi dan memang merupakan narapidana.” Ia menegaskan bahwa setelah sidang selesai, seharusnya narapidana langsung kembali ke rutan, namun dalam perjalanan terjadi penyimpangan yang kini sedang didalami. Dari hasil pemeriksaan sementara, Supriadi mengaku sempat meminta izin kepada petugas pengawal untuk singgah karena lapar. “Informasi awal, yang bersangkutan mengaku lapar setelah sidang, lalu meminta izin kepada pengawal untuk singgah makan dulu,” ujar La Ode. Ia menambahkan, di lokasi tersebut juga terdapat masjid dan Supriadi sempat singgah untuk salat, sementara pengawalan saat itu hanya dilakukan oleh satu orang petugas.Narapidana kasus korupsi tambang Supriadi mendapatkan pengawalan petugas
Tags
