Militer Israel melakukan kekerasan terhadap anak dan penyiksaan tawanan perang.

Tags

GAZA –

Serangkaian video dan laporan medis terbaru dari Jalur Gaza kembali memicu gelombang kemarahan internasional setelah mengungkap tindakan brutal terhadap anak-anak di bawah umur oleh pasukan militer. Pada pertengahan April 2026, sebuah rekaman yang memperlihatkan penangkapan paksa terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun menjadi viral, memicu debat luas mengenai pelanggaran konvensi internasional tentang hak-anak. Laporan dari berbagai lembaga kemanusiaan di lapangan mengindikasikan bahwa anak-anak di wilayah konflik sering kali menjadi sasaran penahanan tanpa prosedur hukum yang jelas, di mana mereka kerap dipisahkan dari orang tua dan mengalami tekanan fisik maupun psikologis selama masa interogasi. Kondisi semakin memprihatinkan menyusul laporan medis terkait kasus penyiksaan terhadap balita dan anak-anak yang terjebak di zona pertempuran. Salah satu kasus yang paling menonjol melibatkan seorang balita berusia 18 bulan yang ditemukan dengan bekas luka bakar dan luka tusuk setelah sempat berada dalam pengawasan militer. Para aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa insiden ini bukanlah kejadian terisolasi, melainkan bagian dari pola kekerasan yang sistematis di mana warga sipil yang paling rentan, termasuk anak-anak di bawah umur, tidak lagi mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh hukum humaniter internasional. Hingga saat ini, komunitas internasional terus mendesak adanya penyelidikan independen untuk memverifikasi laporan-laporan penyiksaan tersebut. Di tengah blokade dan komunikasi yang terbatas, lembaga bantuan seperti Bulan Sabit Merah dan organisasi perlindungan anak dunia memperingatkan bahwa trauma yang dialami oleh generasi muda di Gaza akan berdampak permanen terhadap stabilitas sosial di masa depan. Seruan untuk melakukan tindakan nyata dari Dewan Keamanan PBB semakin menguat guna memastikan penghentian segera segala bentuk kekerasan terhadap anak dan pembebasan mereka yang ditahan tanpa dakwaan hukum yang sah.