Amsal Cristy Sitepu

Tags

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pun dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman pidana penjara selama dua tahun. Usai sidang, Amsal tampak tak kuasa menahan air mata, haru atas vonis bebas yang diterimanya.